QS 4 : 29
Mengelola Harta Sesuai dengan Keridhoan Allah SWT
Sederhana aku tidak jadi ke tulung agung membeli baju kotak-kotak yang aku ingin, sejak tanggal 26 Mei. Harganya 160K yang kualitasnya Matahari punya. Aku berniat beli untuk kedua kalinya tanggl 12 Juni saat aku liburan maunya ke tulungagung naik sepur dan dijemput Zula ke Blitar, namun akhirnya aku urungkan.
Saat itu aku berpikir bahwa itu hanyalah nafsu. Sudah banyak baju masih mikir untuk beli dan beli. Takur pertangungjawabannya, Rosululloh mengajarkan kita sederhana, secukupnya saja.
Harta adalah sesuatu yang di gandrungi manusia oleh tabiat manusia dan mungkin disimpan untuk digunakan saat dibutuhkan, namun harta tidak akan bernilai kecuali bila dibolehkan menggunakan secara syariat. Oleh karena di ayat QS 4 : 29 menjelaskan bagaimana manusia beriman mengelola harta sesuai dengan keridhoan Allah SWT, melarang mengambil harta orang lain dengan jalan yang bathil (tidak benar), kecuali dengan perniagaan yang berlaku atas dasar kerelaan bersama. Yang menurut ulama tafsir mengandung pengertian yang luas dan dalam, diantaranya :
1. Hak milik pribadi yang berhak mendapat perlindungan dan tidak boleh diganggu gugat.
2. Jika memenuhi nisabnya wajib dikeluarkan zakatnya.
3. Banyak harta banyak pula orang yang memerlukan.
Pada ayat QS 57 : 7, harta yang kita miliki bukan seluruhnya hak milik pribadi tapi ada hak orang lain yang membutuhkan. Dan di ayat QS 28 : 77 kita tidak boleh mengabaikan kebutuhan orang di sekitar kita namun kita harus cerdas dalam menggunakan harta untuk mencari pahala di akhirat. Dan di ayat QS 7 : 31 tidak boros dan juga tidak kikir, disini Allah mengajarkan kita konsep hidup pertengahan yang luar biasa yaitu untuk hidup dalam batas - batas kewajaran, tidak boros atau berlebih-lebihan dan tidak pula kikir. Secara ekonomi agar dapat mengelola harta dengan baik dan benar adalah skala prioritas untuk menjauhi sifat boros dan sifat konsumtif, dan dapat membedakan kebutuhan dan hanya keinginan. Sebagaimana dalam ayat QS 25 : 67 tidak berlebihan dan tidak pula kikir yaitu sewajarnya.
Secara umum manusia di ayat QS 3 : 14 manusia mencintai harta seperti hasil pertanian, perak atau emas, ternak atau barang-barang lainnya termasuk perhiasan dunia. Karenanya kita wajib mengatur pembelanjaan harta dengan menggunakannya untuk hal-hal yang baik dan diridhoi Allah SWT karena hari kiamat nanti kita akan dimintai pertanggungjawaban tentang harta yang dibelanjakan sewaktu di dunia. Sesuai dengan hadits
Rasululloh SAW bersabda,
Tidak akan bergeser dua telapak kaki seorang hamba pada hari kiamat sampai dia ditanya (dimintai pertanggungjawaban) tentang umurnya kemana dihabiskannya, tentang ilmunya bagaimana dia mengamalkannya, tentang hartanya; dari mana diperolehnya dan ke mana dibelanjakannya, serta tentang tubuhnya untuk apa digunakannya.”
Shodaqallohul aadziim❤️
Tidak ada komentar:
Posting Komentar